Hallo, pada kesempatan di blog ini saya akan membahas seputar DAK.
Apasih DAK itu? Mungkin teman-teman banyak yang tau dan tidak asing
lagi dengan namanya DAK. Mungkin juga ada yang belum tau sebenarnya apa itu
DAK Yapp DAK itu dana alokasi khusus. Tapi lebih jelasnya saya akan
membahas apa itu DAK.
Apa itu DAK ?
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi
dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara kepada
provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK
termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana
Alokasi Umum (DAU).
Di Bojonegoro sendiri, Dana alokasi
khusus (DAK) pendidikan senilai Rp 98,6 miliar yang diperuntukkan bagi 49.445
siswa SMA, SMK, dan MA di Kabupaten Bojonegoro. Sesuai dengan Surat Bupati
Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2017, pada rekening Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Desa dan
Kelurahan sebesar Rp50 miliar. Pencairan sejumlah itu merupakan tahap pertama.
Jumlah total anggaran DAK Pendidikan senilai Rp102 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor
20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan
Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta
setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya
miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut besaran penerimaan DAK bidang pendidikan
bagi siswa SLTA Se-kabupaten Bojonegoro:
1. Rp 2.100.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori
orangtuanya miskin atau program keluarga harapan.
2. Rp 1.050.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori
orangtuanya miskin atau program keluarga harapan.
3. Rp 2.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori
orangtuanya non miskin atau mampu.
4. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori
orangtuanya non miskin atau mampu.
5. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori
orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
6. Rp 500.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori
orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
7. Rp 500.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori
orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III dan IV.
8. Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori
orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III dan IV.
Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan
Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk
keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi
dari sekolah.
Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung
diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa
terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam
APBDesa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan
hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.
Bagaimana cara mencairkannya ?
1. Meminta surat keterangan
dari sekolah untuk dikumpulkan di kelurahan atau desa
2. Mengumpulkan tabungan tawa
bersamaan dengan mengumpulkan surat keterangan dari sekolah
3. Menerima kembali buku
tabungan tawa beserta menerima bukti setoran DAK dari kelurahan atau desa.
4. Membuat rincian penggunaan
dana dari sekolah.
5. Melengkapi fotokopi KTP
oranng tua, Kartu Keluarga, dan kartu pelajar untuk melengkapi persyaratan
pengambilan dana.
6. Menyetorkan ke BPR lalu
menerima dana DAK.
Kegunaan dana DAK
1. Kegunaan secara ideal
sebagai berikut
a. Untuk membayar uang SPP
sekolah setiap bulannya,
b. Untuk membayar uang gedung
c. Untuk membeli peralatan
yang dibutuhkan untuk sekolah
2. Kegunaan secara rill sebagai
berikut
a. Untuk membeli mainan
b. Untuk membeli baju baru
c. Untuk membeli hp baru
d. Untuk membayar listrik rumah
Demikian yang saya sampaikan tentang DAK (Dana Alokasi Khusus),
mohon maaf bila ada ada kekurangan saya dalam menulis. Saya berterima kasih
kepada Ibu Sri Setyowati selaku kepala SMAN 1 Bojonegoro, Bapak Purnomo Wahyudi
selaku guru prakarya, Bupati Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro. Tak lupa saya
berterima kasih juga kepada para pembaca blog ini, kurang lebinya mohon maaf.