RSS

DAK bagi Pendidikan Bojonegoro

                Hallo, pada kesempatan di blog ini saya akan membahas seputar DAK. Apasih DAK itu?  Mungkin teman-teman banyak yang tau dan tidak asing lagi dengan namanya DAK. Mungkin juga ada yang belum tau sebenarnya apa itu DAK  Yapp DAK itu dana alokasi khusus. Tapi lebih jelasnya saya akan membahas apa itu DAK.

Apa itu DAK ?
            Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
 Di Bojonegoro sendiri, Dana alokasi khusus (DAK) pendidikan senilai Rp 98,6 miliar yang diperuntukkan bagi 49.445 siswa SMA, SMK, dan MA di Kabupaten Bojonegoro. Sesuai dengan Surat Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, pada rekening Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Desa dan Kelurahan sebesar Rp50 miliar. Pencairan sejumlah itu merupakan tahap pertama. Jumlah total anggaran DAK Pendidikan senilai Rp102 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut besaran penerimaan DAK bidang pendidikan bagi siswa SLTA Se-kabupaten Bojonegoro:
1.      Rp 2.100.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin atau program keluarga harapan.
2.      Rp 1.050.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin atau program keluarga harapan.
3.      Rp 2.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya non miskin atau mampu.
4.      Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya non miskin atau mampu.
5.      Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
6.      Rp 500.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
7.      Rp 500.000 setiap siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III dan IV.
8.      Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III dan IV.
Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. 
Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.

Bagaimana cara mencairkannya ?
1.      Meminta surat keterangan dari sekolah untuk dikumpulkan di kelurahan atau desa
2.      Mengumpulkan tabungan tawa bersamaan dengan mengumpulkan surat keterangan dari sekolah
3.      Menerima kembali buku tabungan tawa beserta menerima bukti setoran DAK dari kelurahan atau desa.
4.      Membuat rincian penggunaan dana dari sekolah.
5.      Melengkapi fotokopi KTP oranng tua, Kartu Keluarga, dan kartu pelajar untuk melengkapi persyaratan pengambilan dana.
6.      Menyetorkan ke BPR lalu menerima dana DAK.

Kegunaan dana DAK 
1.      Kegunaan secara ideal sebagai berikut
a.      Untuk membayar uang SPP sekolah setiap bulannya,
b.      Untuk membayar uang gedung
c.       Untuk membeli peralatan yang dibutuhkan untuk sekolah

2.      Kegunaan secara rill sebagai berikut
a.      Untuk membeli mainan
b.      Untuk membeli baju baru
c.       Untuk membeli hp baru
d.      Untuk membayar listrik rumah

Demikian yang saya sampaikan tentang DAK (Dana Alokasi Khusus), mohon maaf bila ada ada kekurangan saya dalam menulis. Saya berterima kasih kepada Ibu Sri Setyowati selaku kepala SMAN 1 Bojonegoro, Bapak Purnomo Wahyudi selaku guru prakarya, Bupati Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro. Tak lupa saya berterima kasih juga kepada para pembaca blog ini, kurang lebinya mohon maaf.







0 komentar:

Posting Komentar